Senin, 02 Juli 2012

Berkendara di Prancis Wajib Miliki `Breathalyzer

Pemerintah Prancis mengeluarkan aturan yang mengharuskan setiap pengemudi kendaraan bermotor membawa dua alat pengukur kadar alkohol dalam tubuh (breathlyzer). Jika pengemudi tidak membawa breathlyzer, maka petugas akan menjatuhkan denda di tempat.

Selain itu, pengemudi kendaraan motor harus mengenakan rompi pengaman yang memiliki penanda dan bisa dikenali pengemudi lainnya. Pengendara mobil juga diminta membawa segitiga pengaman.

Seluruh aturan itu tidak hanya berlaku bagi pengemudi Prancis, melainkan warga negara asing yang ada di Prancis. Untuk kesiapan pelaksanaan aturan, pemerintah Prancis memberi tenggang waktu hingga November.

Penerapan aturan tersebut merupakan langkah terakhir untuk mengurangi tingginya angka kematian akibat kecelakaan yang dipicu konsumsi alkohol. Setiap tahun, sedikitnya 4.000 orang tewas di jalan raya karena mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.

Aturan baru tersebut diharapkan bisa membuat pengemudi yang melewati ambang batas penggunaan alkohol, bisa melakukan tes secara mandiri menggunakan breathalysers. Jika hasil uji sendiri menunjukan kandungan alkohol melewati batas, maka diharapkan pengemudi tidak akan mengendarai kendaraannya.

Peraturan yang lolos dibawah kepemimpinan Nicolas Sarkozy itu diharapkan mampu menyelamatkan 500 nyawa pengemudi setiap tahunnya.

Aturan itu menjadi berkah tersendiri bagi produsen alat uji, karena di Prancis hanya ada dua produsen alat tersebut. Akibatnya, sejumlah pengemudi Prancis menentang peratutan tersebut. Mereka mengatakan, bahwa aturan tersebut diterapkan karena adanya lobi kalangan industri.

Sumber : Metro Tv

0 komentar:

Posting Komentar